Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu masih menunggu disetujuinya Peraturan Bupati (Perbup) oleh Gubernur Bengkulu sebagai dasar hukum untuk membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah ini.

“Masih menunggu selesai Perbup tentang TPP 2021, kemudian ada keputusan bupati yang mengatur tentang besaran pembayaran TPP untuk pegawai di daerah ini,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Kasimin dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah setempat tahun 2021 ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp46 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2021 untuk tambahan penghasilan pegawai di daerah tersebut.

Ia mengatakan Perbup tentang TPP sudah disampaikan kepada gubernur dan perbup dan kini perbup tersebut sudah memasuki tahapan untuk difasilitasi oleh gubernur.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menunggu disetujuinya perbup tersebut oleh gubernur kemudian disampaikan ke daerah ini untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam membayar TPP.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono mengatakan perbup tentang TPP tahun ini masih di provinsi, untuk dilakukan harmonisasi perbup tersebut.

Ia menjelaskan perbup tersebut mengatur semua hal yang berkaitan dengan TPP seperti ketentuan jam kerja bagi pegawai yang menerima TPP hingga besaran dana yang diterima setiap pegawai.

“Kalau besaran TPP untuk setiap pegawai di daerah ini telah diatur dalam perbup. Ada lampiran dalam perbup tersebut yang mengatur tentang besar TPP untuk pegawai di daerah ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan sebanyak 3.408 orang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat, namun tidak semua pegawai negeri sipil tersebut yang menerima TPP. Guru sertifikasi tidak mendapatkan TPP.

Ia mengatakan pegawai negeri sipil non guru sertifikasi menerima TPP dari pemerintah setempat.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021