Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung kerja sama Kejaksaan Negeri dengan desa guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
"Kami mendukung karena ini kerja sama Menteri Desa dan PDT dengan Kejaksaan Agung," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Kejaksaan Negeri Mukomuko menyediakan aplikasi Jaksa Garda Desa atau jaksa jaga desa untuk mencegah tindak pidana penyelewengan anggaran dana desa, serta menyosialisasikan kepada kepala desa dan camat di daerah setempat
Wagimin mengatakan Kejaksaan Negeri Mukomuko menggunakan program jaksa jaga desa untuk melakukan pengawasan dan memantau kegiatan desa serta penggunaan dana desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko K. Ario Utomo Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang aplikasi ini ke sejumlah desa dan kecamatan, selanjutnya pemerintah desa bertugas menunjuk operator desa untuk mengoperasikan aplikasi.
Dia menjelaskan, aplikasi ini dapat digunakan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dan pengenalan aplikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Mukomuko, kata dia pula, memperkenalkan aplikasi ini guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dia berharap, program jaksa jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko.