Pekanbaru (Antara Bengkulu) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan direncanakan mengunjungi Hutan Desa Serapung-Segamai di Kabupaten Pelalawan, Riau, 29 Juli mendatang.

"Ini merupakan kehormatan bagi masyarakat setempat, dimana Menhut bisa melihat langsung pengelolaan lokal pelestarian hutan desa itu," kata Direktur Yayasan Mitra Insani (YMI) Zainuri Hasyim kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Hutan Desa Segamai berada di Kecamatan Teluk Meranti, sedangkan Desa Serapung berada di Kecamatan Kuala Kampar. Keduanya merupakan hutan desa pertama di Riau, yang statusnya mendapat pengakuan dari pemerintah.

Ia menjelaskan, YMI merupakan pendamping warga setempat bersama beberapa LSM lingkungan lainnya ikut menginisasi pengusulan dua hutan desa di daerah itu, yakni Hutan Desa Serapung dan Desa Segamai.

"Pastinya Menhut akan terpukau dan takjub melihat bagaimana masyarakat dengan kearifan lokalnya bisa mengelola dan menjaga hutan desa, disaat area hutan lainnya diberikan kepada perusahaan," katanya.

Menurut dia, salah satu keunikan dari hutan desa itu adalah adanya habitat ikan arwana yang berada di sebuah tasik (danau) di tengah hutan Desa Serapung. Ikan langka tersebut disebut warga setempat hidup dengan liar, dan terjaga dengan asri karena dukungan letak geografisnya.

"Tidak mudah mencapai tasik tempat habitat arwana karena harus berjalan kaki 12 kilometer," ujarnya.

Warga setempat sudah lama mengetahui keberadaan arwana jenis perak di tempat itu, dan lewat pengelolaan hutan desa akan dicoba untuk dilestarikan. Harapannya, populasi ikan tersebut bisa terus bertambah dan bisa dibudidayakan secara alami agar memberikan kesejahteraan bagi warga setempat.

Warga setempat dengan bantuan YMI mulai mengusulkan status hutan desa di Desa Serapung dan Segamai sejak 2011. Meski dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, namun akhirnya Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan SK Menhut Nomor 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung.

SK persetujuan untuk hutan desa seluas 4.000 hektar itu ditandatangani pada 8 Maret 2013, sehingga memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Provinsi Riau.

Menurut dia, warga setempat akan membentuk lembaga pengelola bisa koperasi. Kemudian, rencana pengelolaannya akan segera disepakati yang salah satunya akan berupa revitalisasi habitat ikan arwana di Hutan Desa Serapung.

Zainuri mengatakan, rencana pengelolaan dua hutan desa itu nantinya akan dikelola bersama dan keuntungannya untuk kepentingan komunal warga yang ikut menjaga kelestarian hutan desa itu. (Antara)

Pewarta: Oleh FB Anggoro

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013