Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan upaya mediasi penyelesaian pengaduan masyarakat tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan antara tiga orang warga di Kecamatan Sungai Rumbai.

Polsek Sungai Rumbai telah melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor dengan hasil kesepakatan damai dan saling memaafkan.

"Keduanya telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, kemudian kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara perdamaian," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keteranganya di Mukomuko, Kamis.

Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan antara tiga orang warga di Kecamatan Sungai Rumbai dari Polsek Sungai Rumbai.

Polsek Sungai Rumbai sebelumnya menerima pengaduan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari pelapor atas nama Lucky Aulia (19) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai.

Sementara itu, terlapor dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini adalah dua orang atas nama Doni Pengestu (35) dan Echy Handayani (34), keduanya warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai.

Dalam kegiatan problem solving tersebut dihadiri keluarga kedua belah pihak, yakni antara pelapor dan terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelum mediasi, kata dia, pihak kepolisian sektor setempat sempat menanyakan kesediaan kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan perdamaian dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini.

Selanjutnya, kedua belah yang bermasalah dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan menandatangani surat kesapakatan damai dan terlapor bersedia tidak mengulangi perbutannya.

Setelah kejadian ini, dia berharap kedua belah pihak dapat hidup rukun.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021