Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, menuntaskan pembayaran gaji ke-13 untuk sebanyak 647 pegawai instansi vertikal di daerah ini.

“KPPN Mukomuko  telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 untuk instansi vertikal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko Rusli Zulfian dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Alokasi dana APBN tahun 2021 untuk pembayaran gaji ke-13 untuk sebanyak 647 orang pegawai instansi vertikal dan kepolisian dan komisioner KPU di daerah ini sebesar Rp2,71 miliar.

Sebanyak 647 pegawai negeri sipil instansi vertikal, anggota Polri dan Komisioner KPU di Kabupaten Mukomuko menerima pembayaran gaji ke-13 langsung melalui rekeningnya masing-masing.

Melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada Rabu (9/6) sampai pukul 16.00 WIB seluruhnya sudah disalurkan oleh Bank Operasional ke rekening masing-masing pegawai.

Rusli menjelaskan, tuntasnya pencairan gaji Ke-13 tidak terlepas koordinasi yang sangat baik dengan satuan kerja mitra kerja KPPN Mukomuko serta kerja keras segenap pegawai KPPN Mukomuko yang membuka pelayanan secara elektronik pada hari Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6).

Ia menjelaskan, bahwa gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah berperan dalam pembangunan nasional.

Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah serta sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu. Komponen gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin, hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021