Kepolisian Resor Mukomuko telah meminta keterangan dari delapan orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko yang sempat viral di media sosial.

“Ada delapan saksi yang telah kami periksa dalam kasus ini, baik saksi dari internal sekolah maupun tamu undangan,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat.

Kepolisian Resor Mukomuko melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/01/V/2021/Res tanggal 5 Mei 2021 perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang telah meminta keterangan terhadap delapan orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko yang sempat viral di media sosial.

Sebanyak delapan saksi tersebut terdiri dari beberapa orang pihak sekolah, yakni kepala sekolah, Pembina OSIS, guru kelas, tamu undangan dan beberapa panitia acara perpisahan siswa kelas XII.

Kemudian pihaknya juga telah memanggil dan meminta keterangan terhadap kepala kantor cabang dinas pendidikan di daerah ini, camat setempat, pengawas cabang dinas, dan ketua komite.

Selanjutnya, katanya, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko yang sempat viral di media sosial dan mencari kemungkinan pasal yang disangkakan dalam kasus pelanggaran prokes ini.

Sementara itu, katanya, pihak kepolisian resor setempat sebelumnya telah mengamankan dokumen, berupa dokumentasi acara perpisahan SMAN 4 Mukomuko, susunan panitia perpisahan (pengurus OSIS), susunan acara, dan surat undangan acara untuk tamu luar sekolah.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021