Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendorong peningkatan status lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikelola oleh yayasan atau swasta menjadi negeri.
“Sudah ada pemilik yayasan yang menyampaikan secara lisan untuk meningkatkan status PAUD menjadi negeri, tetapi belum ada secara tertulis disampaikan kepada kami,” kata Kabid Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Sugianto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia menyebutkan 10 PAUD diusulkan alih status dari swasta menjadi negeri, tetapi belum ada usulan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Terkait dengan persyaratan untuk meningkatkan status PAUD menjadi negeri, ia mengatakan, pada intinya pemilik yayasan bersedia menghibahkan semua aset PAUD kepada pemerintah daerah setempat.
Pihaknya menunggu usulan peningkatan status PAUD dari swasta menjadi negeri dari lembaga atau yayasan yang mendirikan lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
“Kalau kita menginginkan kalau bisa setiap kecamatan dari sebanyak 15 kecamatan di daerah ini sudah ada lembaga pendidikan anak usia dini swasta yang dinegerikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan hingga saat ini masih ada tiga kecamatan di daerah ini yang belum memiliki PAUD negeri, yakni Malin Deman, Teramang Jaya, dan Selagan Raya.
“Insyaallah tahun ini ada pihak yayasan dan lembaga pendidikan di daerah ini yang mau dan mengusulkan PAUD terutama di tiga kecamatan ini untuk dialihkan status dari swasta menjadi negeri,” ujarnya.
Status tenaga pengajar di PAUD negeri, katanya, tidak harus berstatus pegawai negeri, kepala sekolah yang diwajibkan pegawai, kalau gurunya sudah ada bisa mengajar.
Sebanyak 16 PAUD negeri dan 177 PAUD swasta yang tersebar di 148 desa di daerah ini dengan tenaga pendidik yang berstatus guru honorer daerah sebanyak 247 orang dan ada juga tenaga kerja sukarela.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Sudah ada pemilik yayasan yang menyampaikan secara lisan untuk meningkatkan status PAUD menjadi negeri, tetapi belum ada secara tertulis disampaikan kepada kami,” kata Kabid Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Sugianto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia menyebutkan 10 PAUD diusulkan alih status dari swasta menjadi negeri, tetapi belum ada usulan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Terkait dengan persyaratan untuk meningkatkan status PAUD menjadi negeri, ia mengatakan, pada intinya pemilik yayasan bersedia menghibahkan semua aset PAUD kepada pemerintah daerah setempat.
Pihaknya menunggu usulan peningkatan status PAUD dari swasta menjadi negeri dari lembaga atau yayasan yang mendirikan lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
“Kalau kita menginginkan kalau bisa setiap kecamatan dari sebanyak 15 kecamatan di daerah ini sudah ada lembaga pendidikan anak usia dini swasta yang dinegerikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan hingga saat ini masih ada tiga kecamatan di daerah ini yang belum memiliki PAUD negeri, yakni Malin Deman, Teramang Jaya, dan Selagan Raya.
“Insyaallah tahun ini ada pihak yayasan dan lembaga pendidikan di daerah ini yang mau dan mengusulkan PAUD terutama di tiga kecamatan ini untuk dialihkan status dari swasta menjadi negeri,” ujarnya.
Status tenaga pengajar di PAUD negeri, katanya, tidak harus berstatus pegawai negeri, kepala sekolah yang diwajibkan pegawai, kalau gurunya sudah ada bisa mengajar.
Sebanyak 16 PAUD negeri dan 177 PAUD swasta yang tersebar di 148 desa di daerah ini dengan tenaga pendidik yang berstatus guru honorer daerah sebanyak 247 orang dan ada juga tenaga kerja sukarela.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021