Dinas Perikanan Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebanyak 1.065 orang nelayan yang sudah memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kusuka)  di daerah ini mendapatkan bantuan premi asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami telah mengusulkan bantuan premi asuransi untuk 1.065 nelayan yang sudah mempunyai kartu kusuka kepada KKP, kami berharap semuanya mendapatkan bantuan tersebut,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini mendapatkan kuota asuransi untuk sebanyak 2.300 nelayan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di daerah tersebut dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Meskipun kuota bantuan premi asuransi untuk nelayan di provinsi setempat terbatas, namun usulan calon penerima bantuan asuransi  nelayan dari kabupaten tetap dimasukkan karena ada kemungkinan terjadi kelebihan kuota bantuan premi asuransi nelayan dari pemerintah pusat.

Ia berharap, kuota bantuan premi asuransi nelayan dari daerah lain yang tidak bisa dimanfaatkan dialihkan ke daerah yang masih kekurangan kuota bantuan premi asuransi.
 
Nasyyardi mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota bantuan premi asuransi untuk nelayan dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tahun sebelumnya, lanjut dia, instansinya mendapatkan kuota bantuan premi asuransi untuk sebanyak 250 orang dan sampai sekarang asuransi untuk ratusan nelayan tersebut masih berlaku.

“Kontrak asuransi nelayan tersebut selama satu tahun dan sebanyak ratusan nelayan tersebut kemungkinan mulai terdaftar dan mendapatkan kartu asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Terkait dengan permasalahan asuransi nelayan adalah banyak nelayan yang mendapat musibah kecelakaan saat melaut di perairan laut bukan nelayan yang terdaftar sebagai penerima bantuan asuransi.

Masalah lainnya adalah adanya nelayan yang meninggal dunia yang tidak mendapatkan asuransi karena masa berlaku kartu asuransinya sudah berakhir.

“Nelayan yang mendapat musibah atau meninggal dunia saat melaut masih bisa mendapatkan bantuan asuransi apabila namanya sudah terdaftar sebagai penerima asuransi,” demikian Nasyyardi.***1***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021