Aparat Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang remaja pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak.

Kepala Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan, Iptu Pajri Ameli, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, menyebut pelaku cabul inisial RA (18) merupakan warga Kecamatan Air Rami.

Ia mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan laporan polisi nomor LP / B / 324 / VII / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS, 12 Juli 2021.   

Berdasarkan kronologis kejadian pada Senin (12/7) sekira pukul 01.30 WIB pada waktu itu pelapor yang merupakan orang tua korban sedang tidur di kamarnya.

Kemudian ia terbangun karena anaknya, yaitu korban pencabulan inisial KN (12)  menggedor pintu kamar sambil menangis. Lalu pelapor membukakan pintu kamar dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Kemudian sambil menangis korban menjelaskan kalau dirinya pada saat sedang tidur terbangun karena pelaku RA masuk ke kamarnya dan kemudian melakukan tindak pidana pencabulan.

Lalu pelapor mencari RA ke kamar anak laki-lakinya berinisial KN karena malam itu RA tidur di kamar anaknya KN. Setelah pelapor bertemu dengan RA pelapor bertanya kepada RA apa yang dilakukannya di kamar korban.

Kemudian RA menjawab kalo dirinya tidak ada keluar dari kamar. Tetapi setelah didesak oleh pelapor, akhirnya RA mengakui perbuatannya, dan langsung lari keluar dari rumah pelapor.
 
Pelaku RA (18) ini ditangkap petugas Polsek Mukomuko Selatan pada Senin (12/7) sekira jam 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Air Rami.

Kapolsek menyatakan, pelaku cabul terhadap anak tersebut bukan anak-anak lagi karena usinya 18 tahun keatas terhitung satu hari, pelaku ini bulan Januari 2021 sudah 18 tahun.

Pelaku ini terancam dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021