Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis  sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, di Mukomuko, Rabu, mengatakan dasar penangkap anggota Polri ini LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.

Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.

Ia mengatakan, sekira pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struK bri yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merk DD CREAM warna kuning.

Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk bri yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD CREAM warna kuning didalam rumah pelaku

Tindakan dua pelaku ini melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, anggota Satuan Narkoban Kepolisian Resor setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021