Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah
mengatakan salah satu caleg yang menggugat Daftar Calon Tetap (DCT)
telah mencabut gugatannya.
"Salah satu caleg yang tidak ikut kita tetapkan menjadi DCT atas nama Zulyan Orbayani telah mencabut gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu setelah dilakukan mediasi, pada tahap mediasi dia mengundurkan diri dari sengketa," kata Darlinsyah di Bengkulu, Selasa.
Sesuai surat dengan Nomor 07/SP-2/Set.Bawaslu.Bkl/IX/2013, Zulyan Orbayani sebagai pemohon gugatan mencabut permohonan sengketa Pemilu demi menjaga citra dari partai yang mengusungnya.
"Jadi sudah disepakati untuk tidak melanjutkan sengketa ke proses selanjutnya, dan pemohon sepakat dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bengkulu yang mencoretnya dari DCT," kata Darlinsyah.
Lebih lanjut, kata dia, gugatan tidak akan dilanjutkan sesuai dengan pasal 47 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.
"Sesuai aturan tersebut gugatan dinyatakan gugur apabila pemohon mencabut permohonannya," kata dia.
Sebelumnya, Zulyan melayangkan permohonan gugatan terhadap DCT Kota Bengkulu pada tanggal 28 Agustus 2013 oleh karena dia tidak termasuk dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Zulyan dicoret oleh KPU Kota Bengkulu dari Daftar Calon Tetap DPRD setempat dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT legislatif DPRD Kota Bengkulu.
"Dia tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi yang melanggar undang-undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan tuntutan 20 tahun kurungan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu.
Sedangkan, menurut Darlinsyah, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, Calon legislatif tersandung kasus hukum yang bisa ditetapkan menjadi DCT adalah caleg yang dituntut tidak lebih dari lima tahun kurungan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Salah satu caleg yang tidak ikut kita tetapkan menjadi DCT atas nama Zulyan Orbayani telah mencabut gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu setelah dilakukan mediasi, pada tahap mediasi dia mengundurkan diri dari sengketa," kata Darlinsyah di Bengkulu, Selasa.
Sesuai surat dengan Nomor 07/SP-2/Set.Bawaslu.Bkl/IX/2013, Zulyan Orbayani sebagai pemohon gugatan mencabut permohonan sengketa Pemilu demi menjaga citra dari partai yang mengusungnya.
"Jadi sudah disepakati untuk tidak melanjutkan sengketa ke proses selanjutnya, dan pemohon sepakat dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bengkulu yang mencoretnya dari DCT," kata Darlinsyah.
Lebih lanjut, kata dia, gugatan tidak akan dilanjutkan sesuai dengan pasal 47 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.
"Sesuai aturan tersebut gugatan dinyatakan gugur apabila pemohon mencabut permohonannya," kata dia.
Sebelumnya, Zulyan melayangkan permohonan gugatan terhadap DCT Kota Bengkulu pada tanggal 28 Agustus 2013 oleh karena dia tidak termasuk dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Zulyan dicoret oleh KPU Kota Bengkulu dari Daftar Calon Tetap DPRD setempat dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT legislatif DPRD Kota Bengkulu.
"Dia tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi yang melanggar undang-undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan tuntutan 20 tahun kurungan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu.
Sedangkan, menurut Darlinsyah, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, Calon legislatif tersandung kasus hukum yang bisa ditetapkan menjadi DCT adalah caleg yang dituntut tidak lebih dari lima tahun kurungan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013