"Hari ini sudah hari ke empat, tetapi belum ada parpol yang mendaftar bakal calon legislatif, kami mengimbau untuk jangan mepet akhir tahapan," kata Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Bengkulu, Kamis.
Menurut dia ada dua alasan KPU mengajak parpol segera mendaftarkan calon legislatif mereka, pertama tentunya kesempatan untuk memperbaiki dokumen data, komposisi, hingga bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan.
"Kalau ada kekurangan dokumen, atau komposisi keterwakilan perempuannya yang belum memenuhi syarat atau aturan bisa segera diperbaiki dan punya waktu yang panjang kalau parpol segera mendaftarkan bakal calon legislatif mereka," kata Deby.
Tetapi, kata dia kalau parpol mepet di akhir tahapan baru mendaftarkan bakal calon legislatif mereka tentunya akan sedikit waktu yang tersisa untuk memperbaikinya.
Kemudian, alasan kedua kalau mayoritas parpol mendaftar pada akhir tahapan, tentunya proses pendaftaran akan menumpuk.
"Kami tentunya akan melayani pendaftaran dengan maksimal, profesional dan sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon legislatif digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk Kota Bengkulu, alokasi kursi anggota DPRD Kota Bengkulu berjumlah 35 kursi dan dibagi dalam empat daerah pemilihan.
Dapil Kota Bengkulu 1 terdapat 9 kursi, Kota Bengkulu 2 sebanyak 7 kursi, Kota Bengkulu 3 sebanyak 12 kursi, dan Kota Bengkulu 4 sebanyak 7 kursi.