Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa hari ini menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan di daerah setempat.

Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Iptu Dendi Putra, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak memakai masker.

“Kegiatan operasi ini sudah dilaksanakan selama tiga hari, sasaran dari kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini yakni para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat atau pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat berkendara sesuai dengan imbauan pemerintah dalam penerapan PPKM saat pandemi COVID-19.

"Banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mereka diberikan sanksi berupa pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta hukuman ‘push up’, dan pemberian sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak mengulanginya,” ujarnya.

Ia mengatakan, wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 sebagai upaya untuk menekan angka kasus COVID-19.

Ia menyatakan, apabila nantinya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko kasus COVID-19 mengalami peningkatan menjadi level 4 bisa dilakukan penyekatan batas wilayah Kabupaten Mukomuko dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Ia berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini bisa mengurangi jumlah kasus COVID-19 di daerah ini, dan diharapkan level penyebaran virus corona turun dari level 3 menjadi 2.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam operasi ini selain menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan sekaligus mengingatkan kepada pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara.***2***


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021