Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu pemerintah daerah setempat menagih utang koperasi yang menggunakan dana bergulir yang bersumber dari APBD dan APBN.

"Sampai sekarang ini kami telah memulihkan keuangan negara atau keuangan daerah sekitar Rp132 juta yang berasal dari hasil penagihan piutang negara dari dana bergulir di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Kejari Mukomuko menyerahkan hasil bantuan hukum nonlitigasi jaksa pengacara negara berupa hasil penagihan piutang negara dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD 1, dan APBD II pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko.

Upaya pemulihan keuangan negara tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko yang telah berkenan untuk menggunakan jaksa pengacara negara dalam upaya pemulihan keuangan negara tersebut.

Untuk diketahui bahwa kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki jaksa pengacara negara yang berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya secara maksimal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko Herlian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Mukomuko yang telah berupaya membantu dengan melakukan penagihan kepada koperasi penerima dana begulir yang bersumber dari APBN, APBD-1, dan APBD-2.

Ia berharap koperasi-koperasi yang belum melunasi piutang agar segera melakukan pelunasan mengingat dana-dana yang diterima koperasi-koperasi tersebut merupakan uang negara. ***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021