Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
“Kita masih memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Polres Mukomuko memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti perintah Kepolisian Daerah Bengkulu.
Dia mengatakan berdasarkan perintah Polda Bengkulu, personel polres melakukan kegiatan penyekatan selama masa PPKM level tiga hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko hingga kini melakukan penjagaan di pos penyekatan selama PPKM level tiga di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut dia, personel polres yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat bisa ditarik setiap saat karena personel menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Polres, katanya, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, katanya, wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen.
Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan.
Polres melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Kita masih memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Polres Mukomuko memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti perintah Kepolisian Daerah Bengkulu.
Dia mengatakan berdasarkan perintah Polda Bengkulu, personel polres melakukan kegiatan penyekatan selama masa PPKM level tiga hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko hingga kini melakukan penjagaan di pos penyekatan selama PPKM level tiga di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut dia, personel polres yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat bisa ditarik setiap saat karena personel menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Polres, katanya, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, katanya, wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen.
Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan.
Polres melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021