Mukomuko, (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan pemerintah daerah menanyai pemerintah pusat mengenai penyelesaian tapal batas antara provinsi itu dengan Sumatera Barat.

"Sebaik pemerintah kabupaten kita yang proaktif menanyakan ke Kementerian Dalam Negeri sejauh mana penyelesaikan tapal batas dua provinsi yang terdapat di daerah ini," saran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Minggu.

Politikus dari Partai Golkar itu mempertanyakan hal tersebut sebab ada keluhan petani setempat yang tanamannya dirusak oleh oknum pengusaha yang mengklaim memiliki lahan di perbatasan daerah itu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Ali berpendapat permasalahan yang dihadapi oleh petani merupakan salah satu bagian dari sebuah ketidakjelasan tapal batas antara dua provinsi.

Untuk itu, sarannya, perlu ada penyelesaikan secara menyeluruh mengenai tapal batas agar tidak lagi pihak pihak yang secara sepihak mengklaim memiliki lahan itu.

"Kalau lahan garapan warga kita masuk wilayah Sumbar maka konsekuensi semua surat surat diurus di Sumbar, begitu juga sebaliknya," katanya.

Akan tetapi, menurut dia, solusi jangka pendek untuk mencegah terjadi keributan di perbatasan dua provinsi itu adalah mediasi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut dia, tujuan mediasi itu untuk mencari solusi jangan sampai terulang lagi kejadian ada tanaman sawit warga setempat yang telah menghasilkan dirusak dan saling mengklaim memiliki lahan itu.

"Libatkan semua pihak, baik dari Mukomuko maupun Kabupaten Pessel," ujarnya lagi.

Terkait dengan perusakan tanaman sawit petani setempat di perbatasan, ia menyatakan tidak bisa menanggapinya karena permalasahan itu sudah masuk ranah hukum.

"Sebaiknya berfokus ke penyelesaikan secara menyeluruh soal tapal batas," ujarnyai.



Titik batas hilang

Ia mengungkapkan bahwa pernah dilakukan pengecekan titik batas (TB) dua provinsi itu, dan ternyata ada beberapa TB yang hilang.

Pengecekan TB tahun 2010 dilakukan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan perwakilan dari Provinsi Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, pengecekan TB oleh perwakilan dari Kemdagri karena ketidakpercayaan pemohon dalam hal ini Pemprov Bengkulu terhadap keputusan dari Kemdagri terkait koordinat di perbatasan dua provinsi itu.

"Kita sudah pernah membahas itu di pusa,t tetapi dalam pembahasan tersebut yang disampaikan surat keputusan Ditjen PUM terkait koordinat batas antara dua provinsi," ujarnya.

Dari pertemuan itu, kata dia, Bupati Mukomuko Ichwan Yunus terpaksa memotong pembicaraan karena tidak setuju dengan pertemuan itu.

"Kalau pembahasan itu hanya mendengarkan keputusan koordinat, sama saja tidak ada guna pihak kita membawa novum atau bukti bukti baru terkait titik batas dua provinsi itu," ujarnya lagi.

Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani menyatakan hanya bisa menahan diri terkait soal perbatasan dua provinsi itu dan menyerahkan semua penyelesaian ke pemerintah pusat.

"Kita menahan diri saja. Penyelesaian tapal batas Bengkulu dengan Sumatera Barat itu bukan kewenangan dari daerah ini," ujarnya.

Selain itu, ia menyarankan, agar masyarakat setempat dapat sabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.*

Pewarta: Pewarta Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013