Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan meskipun instansi belum memperbolehkan sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, tetapi masih ada sekolah yang mengadakan kegiatan ini.
 
"Sampai sekarang kami belum memperbolehkan sekolah mengadakan kegiatan belajar tatap muka. Sekolah mengadakan belajar tatap muka kemungkinan karena setelah mereka melakukan musyawarah dengan wali murid," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Ruslan, di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi terkait sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini yang mengadakan kegiatan belajar tatap muka selama PPKM level tiga.
 
Ia menyatakan, instansinya sampai sekarang belum memperbolehkan sekolah tatap muka sesuai instruksi Mendagri. Mukomuko tidak diperbolehkan melakukan kegiatan belajar tatap muka karena termasuk daerah yang menerapkan (PPKM) level tiga.
 
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan instruksi Mendagri ini kepada semua sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini.
 
Menyikapi hal tersebut, ia mengatakan, instansi akan melakukan pemantauan untuk memastikan berapa banyak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini yang mengadakan kegiatan belajar tatap muka selama PPKM level tiga.
 
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan meminta data jumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini yang mengadakan kegiatan belajar tatap muka.
 
Menurutnya, terkait dengan pengawasan kegiatan di sekolah tersebut menjadi tugas dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di daerah ini.
 
"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan atau ada keramaian di sekolah maka satgas di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan teguran atau sanksi terhadap sekolah yang melanggar tersebut," ujarnya.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 134 sekolah dasar dan 47 sekolah menengah pertama yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini. ***3***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021