Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bengkulu Brigjen Pol Hari Prasodjo meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan kepolisian di wilayah itu.
"Harapannya mari kita semua masyarakat Kabupaten Rejang Lebong kita tangani masalah narkoba, kita berantas narkoba, jangan sampai merusak generasi berikutnya," kata dia di Rejang Lebong, Jumat (10/9).
Ia mengatakan hal itu saat menyambangi Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang telah berhasil menangkap bandar dan pemakai narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (8/9).
Dia menjelaskan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Binduriang yang dilakukan petugas Polsek PUT harus didukung masyarakat luas, di mana dalam pengungkapan kasus ini selain berhasil menangkap bandar kemudian barang bukti narkoba dan senjata api rakitan.
Dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga pelaku dan masyarakat sekitar lokasi sehingga menyebabkan mobil polisi mengalami kerusakan.
"Ini berkaitan dengan kita sudah mengungkap kasus masalah narkoba dan masalah senjata api, memang di sini tempat peredaran narkoba tinggi," katanya.
Ia menjelaskan Polri dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu, katanya, bukan hanya tugas Polri tetapi masyarakat juga terlibat.
"Dan jangan sampai melindungi atau membela pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," katanya.
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri menjelaskan saat ini delapan tersangka yang diamankan pihaknya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Binduriang pada Rabu (8/9), sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka berada di tahanan Mapolres Rejang Lebong.
"Kalau tersangka berikut barang buktinya sudah dititipkan di Mapolres Rejang Lebong, dan perkaranya juga akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Saat ini kita masih berkoordinasi dulu, karena masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menyebutkan anggota Polsek PUT berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Petugas juga mengamankan tujuh pemakai narkoba yang lima di antaranya warga Kota Lubuklinggau, Sumsel dan dua lainnya berasal dari Binduriang dan Bermani Ulu Raya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Tiga paket sabu-sabu, sembilan butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver dengan 20 butir amunisi yang terdiri atas 17 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 38 mm, satu butir kaliber 5.56 mm, dan satu butir kaliber 7.62 mm.
Barang bukti lainnya, sebilah pisau, sembilan ponsel, dua timbangan digital, satu buku catatan rekap, 20 buah kaca pirex, plastik klip sabu, alat hisap sabu-sabu dan uang tunai serta satu mobil merek DFSK warna putih pelat BD 1721 KE.
Pada saat penggeledahan di rumah JA dan saat akan membawa barang bukti dan enam pelaku, petugas Polsek PUT sempat mendapat perlawanan dari warga Desa Simpang Beliti akibat adanya provokasi dari oknum warga lainnya. Akibat kejadian ini kaca mobil operasional Polsek PUT bagian sebelah kiri mengalami pecah dan kaca bagian tengah retak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Harapannya mari kita semua masyarakat Kabupaten Rejang Lebong kita tangani masalah narkoba, kita berantas narkoba, jangan sampai merusak generasi berikutnya," kata dia di Rejang Lebong, Jumat (10/9).
Ia mengatakan hal itu saat menyambangi Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang telah berhasil menangkap bandar dan pemakai narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (8/9).
Dia menjelaskan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Binduriang yang dilakukan petugas Polsek PUT harus didukung masyarakat luas, di mana dalam pengungkapan kasus ini selain berhasil menangkap bandar kemudian barang bukti narkoba dan senjata api rakitan.
Dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga pelaku dan masyarakat sekitar lokasi sehingga menyebabkan mobil polisi mengalami kerusakan.
"Ini berkaitan dengan kita sudah mengungkap kasus masalah narkoba dan masalah senjata api, memang di sini tempat peredaran narkoba tinggi," katanya.
Ia menjelaskan Polri dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu, katanya, bukan hanya tugas Polri tetapi masyarakat juga terlibat.
"Dan jangan sampai melindungi atau membela pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," katanya.
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri menjelaskan saat ini delapan tersangka yang diamankan pihaknya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Binduriang pada Rabu (8/9), sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka berada di tahanan Mapolres Rejang Lebong.
"Kalau tersangka berikut barang buktinya sudah dititipkan di Mapolres Rejang Lebong, dan perkaranya juga akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Saat ini kita masih berkoordinasi dulu, karena masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menyebutkan anggota Polsek PUT berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Petugas juga mengamankan tujuh pemakai narkoba yang lima di antaranya warga Kota Lubuklinggau, Sumsel dan dua lainnya berasal dari Binduriang dan Bermani Ulu Raya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Tiga paket sabu-sabu, sembilan butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver dengan 20 butir amunisi yang terdiri atas 17 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 38 mm, satu butir kaliber 5.56 mm, dan satu butir kaliber 7.62 mm.
Barang bukti lainnya, sebilah pisau, sembilan ponsel, dua timbangan digital, satu buku catatan rekap, 20 buah kaca pirex, plastik klip sabu, alat hisap sabu-sabu dan uang tunai serta satu mobil merek DFSK warna putih pelat BD 1721 KE.
Pada saat penggeledahan di rumah JA dan saat akan membawa barang bukti dan enam pelaku, petugas Polsek PUT sempat mendapat perlawanan dari warga Desa Simpang Beliti akibat adanya provokasi dari oknum warga lainnya. Akibat kejadian ini kaca mobil operasional Polsek PUT bagian sebelah kiri mengalami pecah dan kaca bagian tengah retak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021