Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan
Sagiman mengatakan menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan, Sumatra Utara yang memenangkan gugatan calon anggota
legislatif Okti Fitriani.
"Kami tidak akan melakukan kasasi terkait dengan putusan PT TUN Medan soal caleg, kami terima," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan keputusan PT TUN terhadap perkara dengan no. 03/G/2013 yang di putus tanggal 9 Oktober 2013 itu akan ditindaklanjuti KPU Provinsi Bengkulu.
Caleg yang memenangkan perkara, yakni Okti Fitriani dari Partai Gerindra akan dipenuhi hak-haknya.
Dalam waktu dekat kata Zainan, pihaknya akan memanggil KPU Seluma untuk memasukkan kembali nama Okti Fitriani dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Mengubah putusan awal yang menyatakan Okti Fitriani caleg dari Partai Gerindra tersebut Tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," katanya.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama yang dimediasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, gugatan Okti Fitriani ditolak sehingga caleg yang merupakan mantan komisioner KPU itu banding ke PT TUN Medan.
Sementara gugatan yang diajukan Ali Berti dan Lukman Asyiek dari PPP dimana penggugat kalah, KPU tetap menjalankan putusan PT TUN tersebut. Bahkan jika pihak penggugat ingin melakukan upaya hukum lainnya itu adalah hak penggugat.
"Kami tidak akan mengakomodir mereka, sebab mereka kalah di PT TUN Medan dan kalau mereka ingin mengajukan kasasi saya kira itu adalah hak penggugat," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kami tidak akan melakukan kasasi terkait dengan putusan PT TUN Medan soal caleg, kami terima," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan keputusan PT TUN terhadap perkara dengan no. 03/G/2013 yang di putus tanggal 9 Oktober 2013 itu akan ditindaklanjuti KPU Provinsi Bengkulu.
Caleg yang memenangkan perkara, yakni Okti Fitriani dari Partai Gerindra akan dipenuhi hak-haknya.
Dalam waktu dekat kata Zainan, pihaknya akan memanggil KPU Seluma untuk memasukkan kembali nama Okti Fitriani dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Mengubah putusan awal yang menyatakan Okti Fitriani caleg dari Partai Gerindra tersebut Tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," katanya.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama yang dimediasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, gugatan Okti Fitriani ditolak sehingga caleg yang merupakan mantan komisioner KPU itu banding ke PT TUN Medan.
Sementara gugatan yang diajukan Ali Berti dan Lukman Asyiek dari PPP dimana penggugat kalah, KPU tetap menjalankan putusan PT TUN tersebut. Bahkan jika pihak penggugat ingin melakukan upaya hukum lainnya itu adalah hak penggugat.
"Kami tidak akan mengakomodir mereka, sebab mereka kalah di PT TUN Medan dan kalau mereka ingin mengajukan kasasi saya kira itu adalah hak penggugat," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013