Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah menyebutkan bahwa pelaku DE tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto melalui Kasat Reskrim, Iptu Donald Sianturi mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DE. 

Baca juga: Polisi tangkap ayah tiri di Bengkulu Tengah tersangka pencabulan anak

"Perbuatan pelaku ini kami kenakan pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Donald di Bengkulu, Senin.

Ia menambahkan bahwa DE akan di jerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat (1) jo pasal 76e UU 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sekitar lima kali sejak April lalu dan dilakukan dirumah pelaku ketika semua orang tidak berada dirumah. 

Baca juga: Masih dalam pengerjaan, jembatan di Bengkulu Tengah ambruk

Pelaku melakukan aksi bejat terakhir pada beberapa hari lalu ketika korban baru pulang sekolah dan meminta korban masuk ke dalam kamar.

"Korban sempat diancam dan ditakut-takuti agar tidak melaporkan kejadian kepada siapapun dan si anak akhirnya memberanikan diri memberitahu kepada ayah kandungnya," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021