Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerbitkan surat keputusan penetapan calon penerima program rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang rusak di daerah ini.
 
"Kita akan terbitkan surat keputusan penetapan calon penerimanya kemudian penandatangan kontrak kerja dan surat perintah kerja," kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Mukomuko tahun ini mendapat tambahan dana dari tugas perbantuan (TP) provinsi untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sebanyak empat titik jaringan irigasi tersier yang mengalami rusak parah dan sedang senilai Rp400 juta.
 
Program rehabilitasi empat jaringan irigasi tersier yang rusak tersebut tersebar di dua wilayah  yakni dua lokasi di Kecamatan Selagan Raya dan dua lokasi di Kecamatan Lubuk Pinang.
 
Menurut dia setelah ada surat keputusan penetapan calon penerimanya dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja lalu pengajuan penyaluran anggaran rehabilitasi jaringan irigasi tersier ke pemerintah provinsi setempat.
 
PIhaknya menargetkan penyaluran dana program rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang rusak dari pemerintah provinsi ke rekening milik empat kelompok tani yang mendapatkan program pada November 2021.
 
Selain itu , pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang rusak di empat lokasi di sejumlah wilayah ini selesai tepat waktu dalam tahun ini.
 
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya mengalihkan anggaran program rehabilitasi empat jaringan irigasi tersier yang tidak terserap di Kabupaten Kepahiang ke Kabupaten Mukomuko.
 
Petugas Dinas Pertanian telah melakukan survei lokasi untuk pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan empat lokasi tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kegiatan ini.
 
Menurutnya, empat kelompok tani yang menerima program rehabilitasi jaringan irigasi rusak di wilayah ini telah memenuhi kriteria dan persyaratan mendapatkan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021