Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2022 memprogramkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
"Kami mengusulkan anggaran sebesar Rp29 juta dalam APBD 2022 untuk membantu KUB nelayan memperoleh badan hukum," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, kegiatan bantuan badan hukum gratis untuk kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini sudah masuk dalam rencana kerja instansi ini dan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2022.
Sedangkan jumlah KUB nelayan yang memperoleh badan hukum gratis dari pemerintah setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di instansi ini.
"Kami belum tahu berapa besar biaya pembuatan badan hukum untuk setiap kelompok usaha bersama nelayan di notaris di daerah ini," ujarnya.
Selain pemerintah daerah setempat, ia mengatakan, pemerintah provinsi setempat tahun 2022 memiliki program bantuan badan hukum untuk kelompok usaha bersama nelayan.
Ia mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak mungkin KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum kepada pemerintah provinsi setempat guna memperoleh badan hukum.
"Kami belum tahu berapa kuota KUB nelayan yang memperoleh badan hukum dari pemerintah provinsi. kami mengusulkan sebanyak mungkin KUB nelayan di daerah ini kepada pemerintah provinsi setempat guna memperoleh badan hukum gratis," ujarnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021