Masyarakat Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menolak keberadaan tambang pasir biji besi PT Faminglevto Bakti Abadi di pesisir Pantai Pasar Seluma karena akan mempercepat abrasi dan merusak kawasan pesisir sebagai penahan daratan dari terjangan gelombang Samudera Hindia.
Kades Pasar Seluma Hertoni mengatakan penolakan warga sudah berlangsung sejak 2010 saat awal perusahaan masuk ke wilayah mereka.
Menurut dia, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan penambangan. Hal itu sesuai dengan pengumuman Kementerian ESDM nomor 1343.pm/04/DJB/2016 tentang Clean and Clear ke 19 dan daftar IUP yang dicabut gubernur bupati atau walikota.
"Masyarakat desa pada umumnya menolak keberadaan tambang pasir besi ini karena akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Sedangkan masyarakat rata-rata merupakan nelayan yang mencari nafkah dari laut," kata Hertoni di Seluma, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah desa Pasar Seluma dan warga sudah beberapa kali menyampaikan di media bawa perusahaan tersebut ditolak di wilayah mereka.
Meski izin tambang tersebut sudah dicabut, saat ini kata Hertoni, material perusahaan itu sudah ada di lokasi.
"Kami sudah laporkan ke Wakil Bupati bahwa kami menolak kehadiran tambang ini," katanya.
Hertoni menyebutkan bahwa, pihaknya menolak keberadaan tambang tersebut karena pernah terjadi konflik di masyarakat pada saat hadirnya perusahaan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma beberapa tahun silam.
"Kami tidak menginginkan ada lagi masyarakat kami yang dipenjara karena konflik perusahaan tambang pasir besi," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, Mahwan Jayadi mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima berkas dokumen izin perusahaan tambang pasir biji besi tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima berkas dokumen izin perusahaan pasir besi itu. Kami belum tahu nama perusahaannya apa dan izinnya bagaimana. Kalau ada itu harus disampaikan ke kami," jelas Mahwan.
Disebutkannya bahwa, jika memang perusahaan tersebut telah melengkapi izin dari kementerian. Maka berkas tetap harus disampaikan ke dinas. Karena ada proses izin lanjutan di daerah berkaitan dengan izin lingkungan.
Menurut Mahwan, jika menggunakan perusahaan PT Faminglevto maka IUP perusahaan tersebut telah dicabut bersama izin 18 perusahaan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kades Pasar Seluma Hertoni mengatakan penolakan warga sudah berlangsung sejak 2010 saat awal perusahaan masuk ke wilayah mereka.
Menurut dia, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan penambangan. Hal itu sesuai dengan pengumuman Kementerian ESDM nomor 1343.pm/04/DJB/2016 tentang Clean and Clear ke 19 dan daftar IUP yang dicabut gubernur bupati atau walikota.
"Masyarakat desa pada umumnya menolak keberadaan tambang pasir besi ini karena akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Sedangkan masyarakat rata-rata merupakan nelayan yang mencari nafkah dari laut," kata Hertoni di Seluma, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah desa Pasar Seluma dan warga sudah beberapa kali menyampaikan di media bawa perusahaan tersebut ditolak di wilayah mereka.
Meski izin tambang tersebut sudah dicabut, saat ini kata Hertoni, material perusahaan itu sudah ada di lokasi.
"Kami sudah laporkan ke Wakil Bupati bahwa kami menolak kehadiran tambang ini," katanya.
Hertoni menyebutkan bahwa, pihaknya menolak keberadaan tambang tersebut karena pernah terjadi konflik di masyarakat pada saat hadirnya perusahaan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma beberapa tahun silam.
"Kami tidak menginginkan ada lagi masyarakat kami yang dipenjara karena konflik perusahaan tambang pasir besi," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, Mahwan Jayadi mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima berkas dokumen izin perusahaan tambang pasir biji besi tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima berkas dokumen izin perusahaan pasir besi itu. Kami belum tahu nama perusahaannya apa dan izinnya bagaimana. Kalau ada itu harus disampaikan ke kami," jelas Mahwan.
Disebutkannya bahwa, jika memang perusahaan tersebut telah melengkapi izin dari kementerian. Maka berkas tetap harus disampaikan ke dinas. Karena ada proses izin lanjutan di daerah berkaitan dengan izin lingkungan.
Menurut Mahwan, jika menggunakan perusahaan PT Faminglevto maka IUP perusahaan tersebut telah dicabut bersama izin 18 perusahaan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021