Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, merekomendasikan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih yang belum memiliki NIK namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Hari ini kita utus dua orang ke kantor Dukcapil untuk memeriksa kembali data pemilih yang belum memiliki NIK, dan jika kita temukan memang benar-benar tidak punya NIk, maka kita minta Dukcapil untuk membuatkannya," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Perencanaan dan Data Zaini, di Bengkulu, Selasa.

Dia mengatakan, setelah mengoreksi DPT pada tanggal 30 November 2013, masih terdapat daftar pemilih yang masih belum memiliki NIK.

"Kita Temukan seribu lebih, jumlah pastinya belum bisa kita ungkapkan karena kita masih sedang menelusuri lebih lanjut," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak 468 pemilih tidak dapat diverifikasi karena pemilih tersebut adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu .

"Warga binaan hanya memiliki nomor registrasi lapas, dan itu sudah di jelaskan kepala lapas langsung, jadi kita tidak bisa mengoreksi NIK warga binaan," kata dia.

Sementara itu, sebanyak 100 orang dari pemilih yang belum memiliki NIK, telah berhasil diverifikasi dan akan dikoreksi pada daftar pemilih.

"Jadi sisa pemilih yang belum memiliki NIK yang kita rekomendasikan untuk dibuatkan NIK mencapai 500 orang lebih," kata Zaini.

Sebelumnya pada 30 November 2013 KPU setempat menetapkan DPT Kota Bengkulu menjadi 247.913 pemilih setelah melakukan validasi ulang terhadap daftar pemilih.

"Jumlah itu terdiri dari 123.984 pemilih laki-laki dan 123.929 pemilih perempuan," kata dia.

Sementara itu total tempat pemilihan suara (TPS) di sembilan kecamatan di daerah itu, kata Zaini berjumlah 677 TPS.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013