Jakarta (Antara) - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Teh Tarik merk "Aik Cheong Coffee Roaster SDN BHD" secara resmi milik perusahaan Malaysia PT Roaster Coffee Tbk.

"Kami puas atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena sesuai undang-undang dan fakta yang ada," kata pengacara Aik Cheong Coffee Roaster, Lexyndo Hakim di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Dedi Ferdiman mengabulkan gugatan kepemilikan merk Aik Cheong Coffee Roaster SDN BHD yng diajukan PT Coffee Roaster terhadap pengusaha Tan Tjui Khua.

Majelis hakim membatalkan daftar merk Aik Cheong milik Tan Tjui Khua pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lexyndo menyatakan Tan Tjui Khua mendaftarkan merk Aik Cheong yang memiliki persamaan dengan merk milik PT Coffee Roater.

Lexyndo menuturkan awalnya Tan Tjui Khua merupakan distributor produk Aik Cheong Coffee mendaftarkan merk tanpa persetujuan dari PT Coffee Roaster.

Terkait upaya Tan tjui Khua yang akan mengajukan kasasi, pihak pengacara Coffee Roaster siap menghadapi langkah hukum selanjutnya dari pihak tergugat.

Sebelumnya, distributor Tan Tjui Khua mendaftarkan Aik Chheong Coffee Roaster dengan merk yang sama milik PT Coffee Roaster Tbk.

"Persamaan ini dikhawatirkan membuat masyarakat terkecoh dan mengira produk Tan Tjui Khua berasal dari PT Coffee Roaster," ujar Lexyndo.

Coffee Roaster mengaku pemilik pertama merk Aik Cheong termasuk identitas perusahaan dengan mendaftarkan merk dagang bernomor 01-000-542 sejak 15 Januari 2001 hingga 15 Januari 2021 di Malaysia.

PT Coffee Roater menunjuk Tan Tjui Khua sebagai distributor produk Aik Cheong pada 1 Oktober 2005, kemudian kerjasama diputus sejak 7 Juli 2007 dan dialihkan kepada CV Sarana Makmur Sejahtera.

Namun, Tan Tjui Khua mendaftarkan merk dagang Aik Cheong dengan No IDM000064966 pada 10 Februari 2006. (Antara)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013