Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan empat rekomendasi pembuatan paspor untuk pemberangkatan jamaah umrah asal daerah itu.

Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) M. Adityawarman Budi di Rejang Lebong, Selasa (11/1), mengatakan pengurusan pelaksanaan ibadah umrah dilakukan calon peserta melalui biro perjalanan umrah, sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pengurusan paspor.

"Saat ini yang sudah mengurus rekomendasi dari Kemenag Rejang Lebong sudah ada empat orang, namun kita tidak tahu berangkatnya kapan karena pelaksanaannya melalui travel umrah," kata dia.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia setelah beberapa waktu sempat dihentikan akibat pandemi COVID-19 sehingga umat Islam yang sudah merencanakannya sejak jauh-jauh hari bisa mewujudkannya.

Dalam pelaksanaan ibadah umrah ini, pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor sesuai domisili calon peserta, sedangkan pengurusannya di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Dia juga mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang akan melaksanakan ibadah umrah agar berhati-hati dalam memilih travel umrah dan tidak tergiur dengan biaya murah sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Kasi PHU M. Adityawarman Budi menambahkan selain telah mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor untuk empat calon jamaah umrah asal daerah itu, pihaknya juga telah menerbitkan 15 rekomendasi serupa namun untuk calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2021.

"Rekomendasi untuk perpanjangan paspor jamaah calon haji asal Kabupaten Rejang Lebong yang baru kami terbitkan ada 15 orang, paspor mereka ini masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat ini sehingga harus diperpanjang kembali," kata dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022