Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, telah mengusulkan pencabutan dua peraturan daerah yang tidak relevan dengan perundangan di atasnya.
 
"Kami mengusulkan pencabutan perda izin bangunan gedung karena sudah ada aturan yang lebih tinggi mengatur tentang izin tersebut, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Pemerintah setempat sebelumnya membuat dua perda, yakni Perda Nomor 36 tahun 2011 tentang Izin Bangunan Gedung dan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Bangunan Gedung.
 
Dua perda tersebut tidak relevan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
Dengan adanya peraturan ini sehingga peraturan daerah tentang izin bangunan gedung dicabut dan diganti dengan persetujuan bangunan gedung.
 
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan pencabutan dua perda yang tidak relevan dengan aturan di atasnya ke bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.
 
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari DPRD setempat untuk membahas program legislasi daerah termasuk pencabutan dua perda yang tidak relevan dengan aturan di atasnya.
 
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya mengatakan tahun ini sudah ditetapkan jadwal badan musyawarah untuk membahas 16 rancangan legislasi daerah yang akan di bahas di daerah ini.
 
Dari sebanyak 16 rancangan legislasi daerah tersebut, dua rancangan di antaranya adalah pencabutan peraturan daerah tentang izin bangunan gedung dan Retribusi bangunan gedung.
 
Ia menargetkan, pembahasan sebanyak belasan rancangan legislasi daerah yang diusulkan oleh bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat selesai dalam tahun ini juga.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022