Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus menyatakan, pemerintah setempat akan menetapkan upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak di kabupaten itu.

"Nanti ada upah minimum kabupaten (UMK) disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini," kata Ichwan Yunus, saat ditanya kapan ditetapkan UMK setelah terbentuk dewan pengupahan, di Mukomuko, Sabtu.

Terkait dengan nilai UMK, menurut dia, tergantung dari hasil rapat dewan pengupahan di daerah itu.

Namun, kata dia, hasil rapat dewan pengupahan itu harus juga ada kesepakatan terutama dengan semua pengusaha yang memiliki tenaga kerja di daerah ini.

Ia menjelaskan, meskipun belum ditetapkan UMK, namun upah tenaga kerja baik karyawan maupun buruh terutama di PT Agro Muko diatas upah minimum provinsi (UMP) setempat sebesar RP1,2 juta per bulan.

Menurut dia, upah tenaga kerja di perusahaan perkebunan di daerah itu saat ini berkisar rata-rata Rp1,5 juta per bulan.

"Upah sebesar Rp1,5 juta per bulan itu sudah sesuai dengan biaya kehidupan di daerah ini," ujarnya lagi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014