Aparat Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah ini.
 
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan sosialisasi peraturan bupati ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama di daerah ini.

Kepolisian Resor Mukomuko selain menyosialisasikan peraturan bupati tersebut sekaligus melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, seperti kewajiban menggunakan masker.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh sejumlah anggota Satuan Samapta Polres Mukomuko, yakni Aipda Verdie Andika, Bripka Rizky Ramandha, dan Bripka Ahmad Wanda.
 
Ia mengimbau para siswa SMPN 3 Mukomuko yang sedang istirahat dari kegiatan pembelajaran di sekolah agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Kepolisian resor setempat membagikan masker kepada puluhan siswa SMP yang sedang istirahat dari kegiatan pembelajaran yang tidak menggunakan masker.

Ia mengatakan anggota Satuan Samapta Polres Mukomuko memberikan sanksi berupa teguran kepada puluhan siswa yang tidak memakai masker dan berkerumun di sekolah tersebut.
 
Selanjutnya, anggotanya rutin memberikan sosialisasi peraturan bupati ini kepada siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas yang tersebar di daerah ini.
 
Selain itu, katanya, kegiatan sosialisasi peraturan ini juga akan disampaikan kepada masyarakat umum dan para pengunjung objek wisata yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

"Anggota polisi akan melakukan patroli rutin dalam rangka sosialisasi peraturan bupati dan memberikan sanksi teguran kepada warga yang tidak pakai masker," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022