Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media televisi nasional yang menyebut enam anggota KPU dipecat adalah keliru dan sudah diklarifikasi.
"Ada pemberitaan di salah satu televisi nasional yang menyebut lima komisioner KPU provinsi dan seorang anggota KPU Kabupaten Kaur dipecat, berita itu salah," kata Saputra di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, berita tentang pemecatan enam anggota KPU asal Bengkulu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sudah diklarifikasi ke media yang bersangkutan.
Sebenarnya, lanjutnya, sidang DKPP pada 31 Januari 2014 hanya memberhentikan seorang anggota KPU Kabupaten Kaur Titin Sumarni, karena terbukti anggota partai politik bahkan terdaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Kami sudah mengklarifikasi langsung ke media yang bersangkutan, sebab sudah sempat beredar melalui berita jaringan juga bahwa enam orang dipecat, ini bisa menimbulkan tanda tanya di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP sudah memutuskan pemberhentian seorang anggota KPU Kaur, Titin Sumarni melalui putusan sidang pada 31 Januari 2014.
Perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur sebagai tindak lanjut dari pengaduan Didi Iswandi dan Karyodi yang merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Kaur.
Dalam sidang pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
Dalam sidang ini, salah seorang teradu yang merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak.
Titin Sumarni anggota KPU Kab Kaur periode 2008-2013 terbukti masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Bintang Reformasi dengan dokumen persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon legislatif tahun 2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur.
Dari enam teradu, lima di antaranya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Lima orang teradu yang merupakan komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman, dan Siti Baroroh, yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Ada pemberitaan di salah satu televisi nasional yang menyebut lima komisioner KPU provinsi dan seorang anggota KPU Kabupaten Kaur dipecat, berita itu salah," kata Saputra di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, berita tentang pemecatan enam anggota KPU asal Bengkulu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sudah diklarifikasi ke media yang bersangkutan.
Sebenarnya, lanjutnya, sidang DKPP pada 31 Januari 2014 hanya memberhentikan seorang anggota KPU Kabupaten Kaur Titin Sumarni, karena terbukti anggota partai politik bahkan terdaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Kami sudah mengklarifikasi langsung ke media yang bersangkutan, sebab sudah sempat beredar melalui berita jaringan juga bahwa enam orang dipecat, ini bisa menimbulkan tanda tanya di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP sudah memutuskan pemberhentian seorang anggota KPU Kaur, Titin Sumarni melalui putusan sidang pada 31 Januari 2014.
Perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur sebagai tindak lanjut dari pengaduan Didi Iswandi dan Karyodi yang merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Kaur.
Dalam sidang pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
Dalam sidang ini, salah seorang teradu yang merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak.
Titin Sumarni anggota KPU Kab Kaur periode 2008-2013 terbukti masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Bintang Reformasi dengan dokumen persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon legislatif tahun 2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur.
Dari enam teradu, lima di antaranya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Lima orang teradu yang merupakan komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman, dan Siti Baroroh, yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014