Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar aturan hukum.

"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana warga lima desa di Kabupaten Mukomuko menangkap sebanyak 10 ekor buaya di Sungai Selagan.
 
Sebanyak lima desa, yakni Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Pondok Batu, Desa Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya menyewa pawang dari Provinsi Sumatera Barat untuk menangkap buaya di Sungai Selagan.
 
Said mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat pemerintah desa terkait rencana warga mengevakuasi buaya dari sungai yang menjadi habitatnya.
 
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran tentang aturan yang melindungi satwa tersebut untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.
 
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
 
"Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," ujarnya pula.
 
Terkait dengan buaya yang mati setelah dievakuasi oleh warga setempat, ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian buaya yang diduga pemangsa manusia yang ditangkap pawang menggunakan pancing di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko.
 
"Kita lakukan otopsi di Mukomuko, untuk mengetahui penyebab kematian buaya tersebut, hasil otopsi akan diketahui Senin (14/3)," ujarnya.
 
Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumatera Barat untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko hingga meninggal dunia.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022