Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
optimistis bisa memenangkan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Pelangi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait
keputusan tentang daftar calon tetap (DCT).
"Dari sidang pertama yang digelar pada Rabu (26/2), kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti untuk pengaduan LSM Pelangi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan pengaduan LSM Pelangi atas nama Efriadi ke DKPP tidak berdasar, sebab penetapan DCT caleg DPRD Provinsi Bengkulu sudah sesuai prosedur.
Pengaduan dari LSM Pelangi tentang dugaan diskriminasi terhadap salah seorang caleg atas nama Anwar Hamid sudah diklarifikasi di DKPP.
"Mereka mempertanyakan perlakuan KPU terhadap dua orang caleg dimana seorang diakomodir sedangkan seorang lagi dianulir, padahal kasusnya sama-sama korupsi," kata Irwan menjelaskan.
Duduk persoalannya, kata dia, sudah jelas dimana caleg atas nama Ahmad Zarkasi dan Anwar Hamid, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dan pernah tersangkut kasus korupsi.
Pertama, kata Irwan, dalam kasus Ahmad Zarkasi, hakim menggunakan pasal 12A Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman penjara terhadap politisi PKS itu paling tinggi tiga tahun. Sedangkan bagi Anwar Hamid, jaksa menggunakan pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
"Tuntutan jaksa terhadap Anwar Hamid adalah di atas 5 tahun, jadi tuntutan juga sudah berbeda," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Zarkasi yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Bengkulu sudah menjalani hukumannya dan sudah keluar pada 2006.
Artinya, kata dia, dari selang waktu tersebut sudah cukup untuk membersihkan namanya. Selain itu, yang paling pokok adalah bahwa ancaman terhadapnya adalah di bawah tiga tahun.
Sedangkan caleg Anwar Hamid, ancaman atas pasal yang digunakan jaksa di atas lima tahun.
"Kemudian yang menjadi catatan bahwa Anwar Hamid menjalani kurungan penjara setelah adanya putusan kasasi atas kasusnya dimana putusan itu terbit pada 2011," katanya.
Dengan dasar kondisi tersebut, maka KPU Provinsi Bengkulu mencoret atau menganulir Anwar Hamid caleg Partai Golkar dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Irwan mengatakan setelah memaparkan keterangan dan bukti-bukti atas pengaduan itu, mereka masih menunggu undangan selanjutnya dari DKPP.
Sebelumnya Direktur LSM Pelangi, Efriadi menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP dengan pasal aduan tindakan diskriminasi dalam penetapan DCT.
"Kami menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu atas tindakan diskriminatif terhadap sejumlah calon anggota legislatif," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Dari sidang pertama yang digelar pada Rabu (26/2), kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti untuk pengaduan LSM Pelangi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan pengaduan LSM Pelangi atas nama Efriadi ke DKPP tidak berdasar, sebab penetapan DCT caleg DPRD Provinsi Bengkulu sudah sesuai prosedur.
Pengaduan dari LSM Pelangi tentang dugaan diskriminasi terhadap salah seorang caleg atas nama Anwar Hamid sudah diklarifikasi di DKPP.
"Mereka mempertanyakan perlakuan KPU terhadap dua orang caleg dimana seorang diakomodir sedangkan seorang lagi dianulir, padahal kasusnya sama-sama korupsi," kata Irwan menjelaskan.
Duduk persoalannya, kata dia, sudah jelas dimana caleg atas nama Ahmad Zarkasi dan Anwar Hamid, keduanya mantan anggota DPRD Kota Bengkulu dan pernah tersangkut kasus korupsi.
Pertama, kata Irwan, dalam kasus Ahmad Zarkasi, hakim menggunakan pasal 12A Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Dalam pasal tersebut, ancaman penjara terhadap politisi PKS itu paling tinggi tiga tahun. Sedangkan bagi Anwar Hamid, jaksa menggunakan pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
"Tuntutan jaksa terhadap Anwar Hamid adalah di atas 5 tahun, jadi tuntutan juga sudah berbeda," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Zarkasi yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Bengkulu sudah menjalani hukumannya dan sudah keluar pada 2006.
Artinya, kata dia, dari selang waktu tersebut sudah cukup untuk membersihkan namanya. Selain itu, yang paling pokok adalah bahwa ancaman terhadapnya adalah di bawah tiga tahun.
Sedangkan caleg Anwar Hamid, ancaman atas pasal yang digunakan jaksa di atas lima tahun.
"Kemudian yang menjadi catatan bahwa Anwar Hamid menjalani kurungan penjara setelah adanya putusan kasasi atas kasusnya dimana putusan itu terbit pada 2011," katanya.
Dengan dasar kondisi tersebut, maka KPU Provinsi Bengkulu mencoret atau menganulir Anwar Hamid caleg Partai Golkar dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Irwan mengatakan setelah memaparkan keterangan dan bukti-bukti atas pengaduan itu, mereka masih menunggu undangan selanjutnya dari DKPP.
Sebelumnya Direktur LSM Pelangi, Efriadi menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP dengan pasal aduan tindakan diskriminasi dalam penetapan DCT.
"Kami menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu atas tindakan diskriminatif terhadap sejumlah calon anggota legislatif," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014