Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pendapatan asli daerah dari pajak restoran dan rumah makan sebesar Rp43 juta atau lebih dari target yang ditetapkan dalam tahun ini sebesar Rp35 juta.
 
"PAD dari pajak restoran dan rumah makan terhitung sejak bulan Januari 2022 sampai sekarang sebesar Rp43 juta, atau melebihi dari target sebesar Rp35 juta," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak restoran dan rumah makan terhitung sejak bulan Januari 2022 sampai sekarang.
 
Pihaknya menerima pendapatan sebesar Rp43 juta sejak tiga bulan terakhir dari sebanyak 153 restoran dan rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
 
Sedangkan jumlah setoran pajak dari setiap restoran dan rumah makan di daerah ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp100 ribu per bulan.
 
Deftri mengatakan, penetapan jumlah setoran dari setiap restoran dan rumah makan di daerah ini sesuai dengan kesanggupan masing-masing tempat usaha tersebut.
 
Ia menyatakan, meskipun pendapatan daerah ini dari pajak restoran dan rumah makan melebihi target, namun pendapatan sebesar itu relatif sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah kunjungan masyarakat di tempat usaha itu.
 
Pemerintah setempat bersama dengan Bank Bengkulu, lanjutnya, pernah memasang sebanyak 25 "tapping box" atau alat perekam data transaksi di 25 rumah makan dan hotel di daerah ini.
 
Namun mayoritas restoran dan hotel tidak menggunakan alat perekam data transaksi tersebut. Mereka menyetorkan pajak sesuai kesanggupannya.
 
Ia mengatakan, ada salah satu rumah makan di Kelurahan Bandar Ratu yang menyetorkan pajak sebesar Rp100 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp1 juta per bulan.
 
Selain itu, katanya, ada salah satu rumah makan yang banyak pengunjungnya tetapi hanya menyetorkan pajak sebesar Rp50 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
"Apakah mungkin pendataan rumah makan yang banyak pengunjung di daerah ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan," ujarnya.
 
Padahal rumah makan dan restoran di daerah ini telah memberlakukan pajak 10 persen kepada pengunjungnya.
 
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat setempat pengunjung rumah makan, restoran, dan hotel di daerah ini untuk bersama-sama mengawasi tempat usaha ini dengan cara menanyakan struk resmi yang berasal dari alat pemantau pajak online atau e-tax.
 
Sementara itu, pemerintah daerah setempat tahun ini menargetkan pajak restoran dan rumah makan tahun ini sebesar Rp35 juta dan pajak hotel sebesar Rp22.500.000.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022