Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
"Kalau dalam kabupaten boleh, yang tidak boleh itu mudik keluar kabupaten ini," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan usai melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat pada hari terakhir masuk kerja sebelum libur lebaran.
 
Mayoritas ASN di lingkungan pemerintah setempat masih tetap hadir di kantornya masing-masing pada saat hari terakhir masuk kerja sebelum libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
Ia menyatakan, pihaknya mempersilahkan pejabat di lingkungan pemerintah setempat menggunakan mobil dinas ini untuk bersilahturahmi dengan masyarakat di daerah ini.
 
"Mudik keluar dari kabupaten ini yang tidak boleh karena bukan wilayah kita," ujarnya pula.
 
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran terhadap pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah setempat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik keluar dari daerah ini.
 
Selain itu, katanya, kalau ada pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik keluar daerah dan terjadi kecelakaan lalu lintas, maka risikonya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
 
"Kita sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN dan pejabat di daerah ini agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik, kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, maka risikonya ditanggung sendiri," ujarnya pula.
 
Sementara itu, larangan bagi pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik diatur dalam laman Menpan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022