Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sapuan mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus pencurian sawit perusahaan yang menjerat sebanyak 40 orang petani di daerah ini.
 
"Pemkab mendukung upaya yang dilakukan penegak hukum, dan pemkab akan taat pada hukum karena memang permasalahan tersebut sudah menjadi wewenang dari penegak hukum," kata Bupati Mukomuko Sapuan, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu terkait sikap pemerintah setempat dalam menyikapi penangkapan sebanyak 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) oleh aparat kepolisian resor setempat.
 
Kendati demikian, ia mengatakan, yang perlu disadari bahwa sebanyak 40 orang warga petani tersebut merupakan tulang punggung keluarga sehingga perlu ada penyelesaian terbaik.
 
"Kita tahu warga kita ini semuanya tulang punggung keluarga. Ini lagi proses. Berilah waktu kepada aparat penegak hukum mencari jalan keluar terbaik dengan tetap tidak melanggar aspek-aspek hukum lainnya," ujarnya pula.
 
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih mencari solusi untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat sebanyak 40 petani, tersangka dalam kasus pencurian sawit perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
 
“Kami atas nama Pemkab bersama gubernur, selalu komunikasikan kepada Kapolres dan Kapolda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini warga kita ini bisa dicarikan jalan keluar terbaik," ujarnya.
 
Kepolisan Resor Mukomuko sebelumnya menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di daerah ini.
 
Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.
 
“Handphone juga kita sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak. Ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujarnya.
 
Aparat penegak hukum kemudian membawa para tersangka ke mapolres setempat.
 
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.
 
Para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
 
Menurut dia, sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022