Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung rencana bupati agar setiap kecamatan (15 kecamatan) di daerah ini memiliki "barendo" atau beranda "Restorative Justice", guna memudahkan masyarakat di daerah ini mendapatkan pelayanan hukum.
 
"Kami mendukung rencana ke depan mengadakan beranda di kecamatan dengan cara bekerja sama dengan kecamatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi rencana Bupati Mukomuko Sapuan yang akan mengupayakan setiap kecamatan di daerah ini memiliki beranda "Restorative Justice".
 
Dia mengemukakan untuk sementara ini pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah menyediakan beranda "Restorative Justice" di Kantor Lurah Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Ia berharap, "baredo" di Kantor Lurah Bandar Ratu bisa menjadi proyek percontohan untuk mendirikan beranda yang sama di kecamatan lain di daerah ini.
 
Terkait dengan operasional petugas di barendo ini, ia mengatakan, kegiatan keadilan restoratif ini dengan hati nurani, tidak perlu biaya, dan orang mencari keadilan tidak perlu biaya.
 
Bupati Mukomuko Sapuan sebelumnya mengatakan akan mengupayakan setiap kecamatan dari 15 kecamatan di daerah ini memiliki beranda "Restorative Justice.
 
Pihaknya akan mengundang para camat agar beranda ini seyogyanya ada di kantor camat guna mendekatkan pelayanan hukum melalui keadilan restoratif.
 
Dia berharap, pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat selain dilakukan di kantor lurah ini termasuk jemput bola ke kecamatan yang tersebar di daerah ini.
 
Pemerintah sangat senang karena dengan adanya barendo ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah kecil yang termasuk dalam kasus tidak pidana melalui keadilan restoratif
 
Masyarakat yang mengalami masalah kecil dapat mencari keadilan di barendo ini, dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum, dan tokoh agama dimediasi oleh penegak hukum dari Kejari didampingi polisi, tuturnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022