Mukomuko (Antara) - Puluhan warga yang mengaku koalisi untuk demokrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan keberatan atas penghentian dua perkara politik uang yang diduga dilakukan oleh calon legislatif nomor urut satu dari Partai Demokrat dan Gerindra.     

"Kami minta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencabut kata-katanya di koran terkait penghentian dua perkara politik uang itu," kata warga Kecamatan Penarik, Heri Siahaan, di Mukomuko, Kamis.

Heri Siahaan yang juga pengacara hukum itu mengatakan mereka yang keberatan atas keputusan Panwaslu itu bukan pendukung salah satu caleg yang kalah Pemilu, tetapi gabungan warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membentuk koalisasi demokrasi untuk daerah itu.

Menurut dia, puluhan orang yang tergabung dalam koalisi demokrasi ini menggunakan tiga mobil telah mendatangi sekretariat Panwaslu setempat dan mendesak agar perkara politik uang itu dilanjutkan lagi.

"Permintaan kami saat mendatangi Panwaslu hari Rabu (16/4) agar menarik pernyataannya di koran terkait penghentian dua perkara politik uang dan melanjutnya kembali proses hukum terhadap caleg yang berbuat curang," ujarnya lagi.

Ia menegaskan, jika dua perkara politik uang di daerah itu dihentikan maka koalisi ini akan menggelar aksi demo besar-besaran ke Panwaslu setempat.

"Kami tunggu dari Panwaslu dahulu. Perkara ini dihentikan atau lanjut. Kalau berhenti ancaman kami demo besar-besaran," ujarnya lagi.

Anggota Panwaslu Kabupaten Ita Hartati membenarkan aksi keberatan puluhan orang terkait penghentian perkara politik uang tetapi khusus dugaan pelanggaran caleg Partai Gerindra.

"Yang datang ke sini itu pendukung salah satu caleg yang kalah Pemilu dan kami telah menerima semua yang disampaikan," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya belum menanggapi permintaan orang-orang tersebut untuk menarik pernyataan di koran soal penghentian perkara politik uang.

Ia mengatakan, Panwaslu tidak mungkin lagi melanjutkan perkara itu karena batas waktu untuk pengusutannya selama 14 hari telah habis. Dan perkara itu telah kadaluwarsa.

"Kalau kami paksa melanjutkan di atas ketentuan itu maka Panwaslu yang melanggar aturan," ujarnya.

Terkait kelemahan Panwaslu dalam mengusut perkara politik uang yang diduga dilakukan oleh pelaku suruhan oknum caleg Gerindra, menurut dia, karena dalam Undang-undang sendiri status terlapor bukan penyelenggara, peserta, dan petugas kampanye.

Selain itu, kata dia, SB terlapor dalam perkara ini sudah dua kali dipanggil tetapi tidak berada di rumah diduga kabur karena telah mengetahui perkara yang dialaminya.

Bahkan, lanjutnya, kepala desa tempat SB berdemosili tidak bersedia menandatangani surat keterangan jika terlapor tidak berada di tempat.

"Kami juga tidak alasan kepala desa waktu itu tetapi kelemahan kami sebagai Panwaslu tidak bisa mendesak kepala desa," ujarnya lagi.***1***

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014