Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan meraih predikat B pada penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di wilayah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, penilaian SAKIP pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut dilakukan terhadap pelayanan publik yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
"Penilaian SAKIP Rejang Lebong tahun 2021 masih di predikat C, dan untuk penilaian tahun ini kami menargetkan dapat meraih nilai B," kata dia.
Dia menjelaskan, target untuk memperoleh penilaian predikat B tersebut guna memotivasi jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Untuk mencapai target ini, kata dia, beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti yang tercantum dalam 10 kesepakatan diantaranya membuat matriks atau pemetaan rekomendasi perbaikan dari Kemenpan-RB, kemudian rekomendasi ini harus dicek secara rutin dan berkala oleh bagian organisasi dan Tim Satgas.
Selanjutnya hasil pengecekan berkala akan dilaporkan ke Bupati Rejang Lebong agar dapat dibahas, kemudian memperkuat tim kabupaten sebagai fasilitator peningkatan SAKIP dan RB. Tim SAKIP diawali pimpinan tinggi akan membuka akses Kemenpan-RB untuk komunikasi ke badan pendampingan SAKIP dan RB 2022.
Sedangkan yang lainnya tambah dia, ialah segera menerapkan E-SAKIP, melakukan penguatan dan pendampingan proses dokumentasi inovasi dari level OPD hingga kabupaten yang sudah dilaksanakan. Rapat atau evaluasi dilakukan secara berkala minimal sebulan sekali, penerapan gratifikasi dari WBS yang belum di level kabupaten masih berkoordinasi dengan bagian hukum.
Seterusnya melakukan penguatan fungsi dan kualitas agen perubahan kabupaten di tahun 2021 sebagai agenda perubahan tahun 2022 dan melakukan pendampingan OPD sampel secara tuntas untuk memperbaiki SAKIP dan RB OPD.
Dia berharap 10 kesepakatan ini dapat dilaksanakan secepatanya sehingga penilaian SAKIP daerah itu dapat meningkat dari predikat C menjadi predikat B. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, penilaian SAKIP pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut dilakukan terhadap pelayanan publik yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
"Penilaian SAKIP Rejang Lebong tahun 2021 masih di predikat C, dan untuk penilaian tahun ini kami menargetkan dapat meraih nilai B," kata dia.
Dia menjelaskan, target untuk memperoleh penilaian predikat B tersebut guna memotivasi jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Untuk mencapai target ini, kata dia, beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti yang tercantum dalam 10 kesepakatan diantaranya membuat matriks atau pemetaan rekomendasi perbaikan dari Kemenpan-RB, kemudian rekomendasi ini harus dicek secara rutin dan berkala oleh bagian organisasi dan Tim Satgas.
Selanjutnya hasil pengecekan berkala akan dilaporkan ke Bupati Rejang Lebong agar dapat dibahas, kemudian memperkuat tim kabupaten sebagai fasilitator peningkatan SAKIP dan RB. Tim SAKIP diawali pimpinan tinggi akan membuka akses Kemenpan-RB untuk komunikasi ke badan pendampingan SAKIP dan RB 2022.
Sedangkan yang lainnya tambah dia, ialah segera menerapkan E-SAKIP, melakukan penguatan dan pendampingan proses dokumentasi inovasi dari level OPD hingga kabupaten yang sudah dilaksanakan. Rapat atau evaluasi dilakukan secara berkala minimal sebulan sekali, penerapan gratifikasi dari WBS yang belum di level kabupaten masih berkoordinasi dengan bagian hukum.
Seterusnya melakukan penguatan fungsi dan kualitas agen perubahan kabupaten di tahun 2021 sebagai agenda perubahan tahun 2022 dan melakukan pendampingan OPD sampel secara tuntas untuk memperbaiki SAKIP dan RB OPD.
Dia berharap 10 kesepakatan ini dapat dilaksanakan secepatanya sehingga penilaian SAKIP daerah itu dapat meningkat dari predikat C menjadi predikat B. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022