Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mencatat kasus warga daerah itu yang terkena gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terhitung Januari-Mei 2022 mencapai 83 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, kasus warga yang terkena gigitan HPR ini mayoritas oleh jenis binatang anjing dan ada juga oleh kucing.

"Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong dalam lima bulan terakhir terhitung dari Januari hingga Mei 2022 sudah ada 83 kasus, kasus ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR itu diketahui dari laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di wilayah itu, di mana kasus terbanyak terjadi pada Maret yang mencapai 31 kasus dan paling sedikit pada Januari 11 kasus.

Warga yang menjadi korban gigitan HPR ini, kata dia, sudah ditangani oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan, di mana kebanyakan akibat terkena gigitan anjing dan kucing peliharaan.

Kendati banyak warga yang terkena gigitan HPR sejauh ini tidak warga daerah itu yang dinyatakan meninggal dunia akibat kasus ini.

Menurut dia, banyaknya warga Kabupaten Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR terutama anjing karena memang sengaja dipelihara untuk menjaga rumah atau kebun serta berburu.

Untuk itu kalangan warga yang terkena gigitan HPR baik kucing maupun anjing serta kera diminta agar segera berobat ke puskesmas terdekat guna mencegah tertular rabies. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022