Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu mengungkap penangkapan seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan dengan pengendali peredaran narkoba dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Bengkulu.
 
"Pelaku ditangkap pada Kamis (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB di gerbang sekolah MAN 1 di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Amin Wayan dalam siaran pers di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan, pelaku yang masih berusia 27 tahun ini ditangkap pada saat bertransaksi narkoba di depan gerbang sekolah MAN 1 Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
 
Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, dibungkus kembali dengan tisu kemudian dimasukkan dalam botol bekas merek Aqua.
 
Kepolisian resor setempat juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar tisu, sepotong kertas timah rokok, satu buah HP merk OPPO type A37, satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio non TNKB.
 
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan.
 
Ia mengatakan, modus operandi pelaku ini bertransaksi narkoba melalui media sosial WhatsApp.
 
Ia menyatakan, pelaku ini selain sebagai pengedar narkoba, termasuk sebagai pemakai barang haram ini.
 
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang termasuk sebagai pengedar narkoba jaringan lapas di Bengkulu.
 
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Apalagi kami baru menangkap pelaku lain yang terkait dengan kasus narkoba, apakah masih satu jaringan atau tidak dengan pelaku ini," ujarnya pula.
 
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko dan dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022