Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memperbolehkan kendaraan angkutan hasil pertanian seperti kelapa sawit, karet dan hasil pangan lainnya untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
 
Hal tersebut dilakukan sebab kebijakan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya melarang perusahaan crude palm oil (CPO) dan perusahaan tambang menggunakan BBM subsidi.
 
"Dari kementerian ESDM yang dilarang adalah perusahaan CPO dan perusahaan tambang yang harus menggunakan BBM non subsidi sehingga kendaraan hasil pertanian seperti karet kelapa sawit, bahan pangan dan lainnya masih dapat menggunakan minyak subsidi," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait memberlakukan tarif ongkos angkutan supir.
 
Dengan adanya pelarangan pembelian BBM subsidi tersebut berdampak terhadap biaya pengeluaran para sopir truk angkutan. "Saya kira tidak akan keberatan dari perusahaan tambang karena harga batu bara juga kan sedang naik," ujarnya.

Sebelumnya, Puluhan sopir Truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu guna mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
 
Salah satu supir truk, Abuy, menyebutkan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan mereka para sopir truk milik pribadi yang menawarkan jasa angkut.
 
"Kami ingin mempertanyakan karena minyak itu masih ada, masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mobil boks dan mobil pribadi," terangnya.
 
Ia mengemukakan, dengan masih dilayaninya pembelian solar bersubsidi bagi mobil boks dan mobil pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terutama bagi mereka para sopir truk pribadi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022