Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan penerimaan zakat fitrah pada Lebaran 2025 mencapai Rp26,4 miliar dan beras sebanyak 2,2 juta kilogram.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu, penerimaan zakat fitrah pada 2025 mengalami peningkatan sebesar 13,96 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp23,3 miliar.
"Untuk penerimaan zakat fitrah tahun 2025 meningkat dari tahun sebelumnya," kata Muhammad Abdu di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan penerimaan zakat fitrah dalam bentuk beras mengalami penurunan 5,73 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2,3 juta kilogram.
Terkait dengan penyaluran zakat fitrah tersebut, kata dia, telah disalurkan oleh panitia pengumpul kepada semua pihak yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, anak yatim, dan lainnya.
"Meskipun bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah selesai dilaksanakan oleh masyarakat Muslim di Provinsi Bengkulu, warga diminta agar selalu menjaga ibadah untuk kegiatan sehari-hari," ujarnya.
Berikut penerimaan zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Seluma beras 97.651 kilogram dan uang Rp2,75 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan beras 199.504 kilogram dan uang Rp1,73 miliar.
Kemudian, Kabupaten Kaur dengan penerimaan zakat fitrah beras sebanyak 107.339 kilogram dan uang Rp1,64 miliar, Kabupaten Kepahiang 43.306 kilogram beras dan uang Rp3,81 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 126.860 kilogram beras dan uang Rp2,66 miliar, Kota Bengkulu beras 640.984 kilogram dan uang Rp4,52 miliar, Kabupaten Lebong beras 76.246 kilogram dan uang Rp1,14 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Tengah beras 160.278 kilogram dan uang Rp1,51 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara beras 557.500 kilogram dan uang Rp 4,4 miliar, Kabupaten Mukomuko beras 195.063 kilogram dan uang Rp2,26 miliar.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 atau 1446 Hijriah di wilayah tersebut sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp45 ribu per orang.