Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan hibah gedung perkantoran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong sudah ditandatangani oleh bupati dan ketua KPU daerah itu.
"NPHD-nya sudah ditandatangani, hibahnya berupa aset dan gedung. Ini tinggal acara seremonial penyerahannya saja," kata dia.
Dia menjelaskan nantinya KPU Rejang Lebong akan menempati gedung Bawaslu Rejang Lebong yang posisinya hanya berseberangan jalan saja. Sebaliknya untuk Bawaslu akan menempati eks gedung KPU, di mana kedua gedung itu statusnya adalah aset milik Pemkab Rejang Lebong.
Penyerahan hibah aset tanah beserta gedung yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup ini, kata dia, karena selama ini kedua penyelenggara pemilu itu selama ini menempati dengan izin pinjam pakai.
"Dengan telah dihibahkannya kedua aset ini nantinya KPU dan Bawaslu bisa lebih leluasa dalam memanfaatkannya termasuk upaya untuk pembangunannya," terang Yusran Fauzi.
Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo menyatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada pemda setempat karena selama pembangunan gedung KPU terkendala hibah lahan.
Dikatakannya, setelah mendapatkan hibah bangunan berikut lahan ini pihaknya akan mengajukan pembangunan gedung ke KPU RI, di mana sertifikat lokasi bangunan ini akan dilakukan balik nama terlebih dahulu dari milik Pemkab Rejang Lebong menjadi milik KPU Rejang Lebong.
Berdasarkan data dalam NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong No.27/2022 yang ditandatangani Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi ini diketahui nilai barang yang dihibahkan mencapai Rp708 juta dalam bentuk tanah seluas 2.295 meter persegi.
Kemudian bangunan gedung kantor permanen dengan luas 219 meter persegi, gedung pos jaga permanen dengan luas 24 meter persegi dan 4 unit rumah negara golongan II tipe A permanen dengan luas masing-masing unit 54 meter persegi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong sudah ditandatangani oleh bupati dan ketua KPU daerah itu.
"NPHD-nya sudah ditandatangani, hibahnya berupa aset dan gedung. Ini tinggal acara seremonial penyerahannya saja," kata dia.
Dia menjelaskan nantinya KPU Rejang Lebong akan menempati gedung Bawaslu Rejang Lebong yang posisinya hanya berseberangan jalan saja. Sebaliknya untuk Bawaslu akan menempati eks gedung KPU, di mana kedua gedung itu statusnya adalah aset milik Pemkab Rejang Lebong.
Penyerahan hibah aset tanah beserta gedung yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup ini, kata dia, karena selama ini kedua penyelenggara pemilu itu selama ini menempati dengan izin pinjam pakai.
"Dengan telah dihibahkannya kedua aset ini nantinya KPU dan Bawaslu bisa lebih leluasa dalam memanfaatkannya termasuk upaya untuk pembangunannya," terang Yusran Fauzi.
Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo menyatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada pemda setempat karena selama pembangunan gedung KPU terkendala hibah lahan.
Dikatakannya, setelah mendapatkan hibah bangunan berikut lahan ini pihaknya akan mengajukan pembangunan gedung ke KPU RI, di mana sertifikat lokasi bangunan ini akan dilakukan balik nama terlebih dahulu dari milik Pemkab Rejang Lebong menjadi milik KPU Rejang Lebong.
Berdasarkan data dalam NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong No.27/2022 yang ditandatangani Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi ini diketahui nilai barang yang dihibahkan mencapai Rp708 juta dalam bentuk tanah seluas 2.295 meter persegi.
Kemudian bangunan gedung kantor permanen dengan luas 219 meter persegi, gedung pos jaga permanen dengan luas 24 meter persegi dan 4 unit rumah negara golongan II tipe A permanen dengan luas masing-masing unit 54 meter persegi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022