Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang masih ada delapan dari sembilan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

"Dari sebanyak sembilan pabrik hanya PT DDP yang melaporkan invoice, selebihnya belum melaporkan data tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Rabu.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat gubernur kepada bupati agar memberikan sanksi terhadap delapan perusahaan kelapa sawit yang tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
 
Selain itu, katanya, menindaklanjuti surat Menteri Pertanian tanggal 30 Juni 2022 yang meminta bupati untuk menyurati perusahaan sawit agar melaporkan invoice.
 
Dalam surat menteri tersebut perusahaan sawit selain melaporkan
 
data dokumen transaksi penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, serta membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim penetapan harga sawit.
 
Kemudian mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun antara pekebun dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bupati telah menyurati perusahaan selain agar perusahaan mengikuti harga sesuai ketetapan tim yang kedua mengupayakan pola kemitraan antara pekebun dan perusahaan," ujarnya.
 
Sementara itu, tim telah menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik terendah Rp1.082 per kg dan harga tertinggi Rp1.447 per kg. Dari harga tersebut pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit petani, yakni sebesar Rp1.201 per kg.
 
Namun dari harga yang ditetapkan oleh tim tersebut, hanya hanya satu dari sembilan pabrik, PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan sebesar Rp1.200 per kg.
 
Dari sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi hanya PT Gajah Sakti Sawit yang membeli tandan buah segar kelapa sawit sesuai dengan harga ketetapan tim sebesar Rp1.200 per kg.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022