Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melayangkan surat teguran kedua kepada sejumlah orang yang melakukan dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
 
"Seksi pengaman hutan yang turun ke kawasan hutan untuk menyampaikan surat teguran kedua dugaan jual beli HP Air Rami," kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.

KPHP Kabupaten Mukomuko telah melaporkan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
 
Ia menyampaikan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu yang memanggil orang-orang yang melakukan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini.
 
"Dinas memanggil orang-orang menjual terlebih dahulu setelah itu pembelinya sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya lagi.
 
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi kuitansi orang yang menjual dan membeli HP Air Rami, apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas," ujarnya pula.
 
Ia menyatakan, meskipun instansinya telah mengantongi bukti kuitansi jual beli hutan, namun mereka tidak mengaku menjual hutan tersebut, mereka mengaku cuma tebang tebas yang dibayar pihak lain.
 
"Padahal kuitansi jual beli HP Air Rami tersebut sudah jelas, makanya untuk membuktikannya, biar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang memprosesnya," ujar dia pula.
 
Terkait dengan penghentian aktivitas perambahan HP Air Rami di daerah ini, ia mengatakan, bukan kewenangannya, tetapi kewenangan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API), pemilik konsesi Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan tersebut.
 
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan PT API, perusahaan ini pada Minggu depan akan turun untuk melakukan identifikasi lahan mereka yang dirambah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPHP Mukomuko sampaikan teguran ke pelaku jual beli kawasan hutan

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022