Jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung saat ini telah dapat digunakan untuk sementara namun hanya untuk kendaraan layanan masyarakat yaitu mobil ambulans.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Branch Manager Ruas Tol Seksi Bengkulu - Taba Penanjung Medya Gustian saat di konfirmasi, Kamis, mengatakan bahwa mobil ambulans diperbolehkan menggunakan jalan tol jika dalam keadaan darurat.
"Hasil koordinasi kami dengan Divisi PJT yang diizinkan melewati jalan tol Bengkulu hanya mobil ambulans jika kondisi darurat," kata Medya.
Ia menjelaskan, pemberian izin penggunaan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung untuk mobil ambulans tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) tol Bengkulu - Taba Penanjung hanya untuk kondisi darurat.
Hal tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak PT Hutama Karya (HK) Infrastruktur pusat dan diteruskan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Diketahui, ruas jalan tol Bengkulu memiliki panjang sekitar 17 Kilometer yang menghubungkan Bengkulu - Taba Penanjung ini telah selesai 100 persen.
Taba Penanjung tersebut juga telah dilakukan uji coba dan dibuka untuk umum pada Mei 2022.
Namun, hingga saat ini jalan tol tersebut belum dapat digunakan karena masih menunggu peresmian dari Presiden RI Joko Widodo.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelumnya juga telah mengagendakan peresmian jalan Tol ini pada Juli 2022 dan hingga saat ini belum terealisasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022