Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyiapkan tenaga kerja lokal, yang memiliki keterampilan, melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja berbagai industri guna mengurangi pengangguran di daerah ini.

"Kita berbenah menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan melalui BLK di daerah ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan hal itu karena selama ini perusahaan seperti perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini mendatangkan tenaga kerja dari luar yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Selanjutnya, pemerintah daerah setempat memfasilitasi para pengangguran di daerah ini untuk dididik atau diberikan pelatihan di BLK untuk bisa bekerja di perusahaan.

Pemerintah setempat selain memfasilitasi para pengangguran mendapatkan keterampilan kerja, sekaligus memperjuangkan mereka untuk dapat diterima di perusahaan sawit.

Untuk itu, katanya, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa perda ketenagakerjaan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mengurangi pengangguran di daerah ini.

"Perda pemanfaatan tenaga kerja lokal sudah dibahas dan sudah diverifikasi Menkumham, sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan pemerintah daerah setempat membuat perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk meningkatkan kesejahteraan tentu perlu menciptakan kesempatan kerja.

Sedangkan, salah satu cara untuk menekan angka pengangguran itu, menurutnya, dengan menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin untuk masyarakat.

Ia menyebutkan, lapangan kerja itu ada yang di tingkat nasional, provinsi, dan lokal.

Secara lokal, katanya, kalau investor masuk ke daerah ini bukan untuk menjawab pengangguran di daerah ini tentu sama dengan tidak memberdayakan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, jadi justru APBD untuk mengurangi angka pengangguran di daerah lain seperti Lampung, Palembang, dan daerah lainnya.

Dalam perda ini juga mengatur tentang tenaga kerja disabilitas dan kesetaraan gender dalam mendapatkan peluang yang sama dalam bekerja.

Ia mengatakan perusahaan berkewajiban menerima penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja minimal satu persen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022