Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan mengupayakan keterwakilan kuota perempuan 30 persen pada penerimaan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan bahwa penjaringan calon anggota panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024 di daerah tersebut mulai 15 hingga 21 September 2022.

"Ketentuannya dari 15 kecamatan di Rejang Lebong ini setiap kecamatan minimal ada enam orang pendaftar, kemudian dari enam orang ini harus ada keterlibatan kaum perempuan dua orang atau 30 persen. Untuk syarat keterlibatan kaum perempuan ini, akan kami upayakan semua kecamatan terpenuhi," katanya.

Ia menegaskan bahwa penjaringan 45 anggota panwaslu kecamatan atau tiga orang per kecamatan ini secara transparan dan terbuka untuk umum.

"Jika nantinya pada tahapan pendaftaran ini jumlah keterwakilan perempuannya belum memenuhi ketentuan 30 persen, kami akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran," ujar Dodi.

Warga Kabupaten Rejang Lebong yang berminat, kata dia, bisa mendaftar di Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.

Adapun syarat untuk menjadi petugas panwaslu kecamatankali ini, lanjut dia, di antaranya adalah WNI, saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan setia pada pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya  5 tahun atau lebih. Di samping itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta syarat lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022