Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, meminta partai politik yang mendapatkan dana bantuan untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut dengan benar.

Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Max Pinal, Jumat (23/9), mengatakan dalam APBD Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan dana bantuan mencapai Rp1,02 miliar bagi 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong.

"Bantuan untuk 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini semuanya sudah dicairkan. Penggunaan dana bantuan yang diberikan pemerintah ini harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing parpol," kata Max.

Dia menjelaskan besaran bantuan parpol yang diberikan Pemkab Rejang Lebong masih sama dengan tahun sebelumnya. Besaran bantuan yang diberikan untuk satu tahun anggaran itu sesuai dengan jumlah perolehan suara dikalikan dengan Rp7.205 per suara.

Penggunaan bantuan dana parpol tersebut, lanjutnya, harus sesuai peruntukkan, yakni 60 persen untuk membiayai kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

"Kami ingatkan bahwa ini merupakan bantuan dari pemerintah dan wajib bagi parpol untuk menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, minimal 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen sisanya untuk kebutuhan sekretariat parpol," ujarnya.

Sepuluh parpol yang menerima bantuan dana dari Pemkab Rejang Lebong ialah Partai Golkar sebesar Rp150,4 juta, PDI Perjuangan Rp128,3 juta, Partai Demokrat Rp119,9 juta, Partai Gerindra Rp111 juta, dan Partai Perindo Rp95,8 juta.

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp87,6 juta, Partai Hanura Rp51,5 juta, PKS Rp94,3 juta, Partai NasDem Rp89,1 juta, dan PKB Rp88,4 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022