Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa Program Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi warga di sekitar kawasan hutan, memungkinkan mereka ikut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan.

"Apa yang penting di situ, konsepnya adalah akses kelola hutan yang tepat dan pas, jadi rakyat tidak pernah ragu lagi," kata Siti sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lewat Program Perhutanan Sosial, warga mendapatkan akses legal untuk ikut mengelola bagian hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang sampai 70 tahun.

Selain itu, Siti mengatakan, warga desa di sekitar hutan juga mendapat pendampingan untuk membangun usaha melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Dalam Program Perhutanan Sosial, pemerintah juga memberikan stimulan bantuan ekonomi produktif serta mendukung peningkatan kapasitas produksi komoditas kelompok tani sekitar hutan dan mendorong kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.

Pada acara penghargaan di Jakarta, Rabu (28/9), Siti mengutip data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang menunjukkan bahwa akses kelola hutan sudah diberikan kepada 1.115.678 penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LHK: Perhutanan Sosial beri keadilan bagi warga sekitar hutan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022